Zakat fitrah merupakan zakat yang Wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk mensucikan jiwa, memperoleh keberkahan harta, dan lain sebagainya.
Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, karena pembagian zakat fitrah harus tepat sasaran, serta sesuai dengan golongan yang telah ditentukan dalam Islam.
Zakat fitrah hanya boleh diberikan kepada delapan golongan, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubat ayat 60, yaitu sebagai berikut:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ⬜
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, sekaligus penjelasannya:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan untuk mencukupi kebutuhannya.
2. Miskin
Miskin yaitu orang yang memiliki pekerjaan, namun masih kurang untuk mencukupi kebutuhannya, seperti membutuhkan 10 dirham, namun hanya memiliki 7 dirham.
3. Amil Zakat
Amil zakat yaitu orang yang ditugaskan untuk mengambil, serta menyerahkan zakat.
4. Mualaf Qulubuhum
Mualaf qulubuhum yaitu orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah, maka dilunakkan dengan cara memberikan Zakat fitrah kepada orang tersebut.
5. Budak Mukatab
Budak Mukatab adalah budak yang sedang dalam proses memerdekakan dirinya sendiri, dengan cara mencicil kepada tuannya, transaksi tersebut disebut akad kitabah. Budak Mukatab baru merdeka apabila seluruh cicilannya lunas.
6. Orang yang Mempunyai Hutang (Gharim)
Tidak semua orang yang mempunyai hutang boleh diberi zakat, namun seseorang berhutang untuk meredam fitnah diantara dua golongan dalam masalah
7. Fi Sabilillah
Merupakan para pejuang yang tidak memiliki bagian pasti di buku besar negara, akan tetapi berjuang suka rela hanya karena Allah subhanallahu wata’ala.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang melakukan perjalanan dari daerah yang sedang memproses zakat, atau melewatinya. Ibnu sabil disyaratkan harus dalam keadaan membutuhkan dan tidak melakukan kemaksiatan.
Hukum Memberi Zakat Fitrah kepada Bani Hasyim dan Bani Muthalib
Memberi zakat fitrah selain yang telah disebutkan hukumnya tidak sah, maka memberikan zakat kepada Bani Hasyim ataupun Bani Muthalib itu tidak boleh.
Bani Hasyim dan Bani Muthalib sendiri yaitu keluarga ataupun anak turun Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam.
Bani Hasyim dan Bani Muthalib tidak memasuki golongan yang berhak menerima zakat fitrah, karena ‘Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat yang dimasukan ke dalam mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan). Jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat.’ (H.R. Muslim).
Selain itu, Abu Hurairah pernah berkata dalam hadis. ‘Bahwasannya nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam, apabila diberi makanan beliau menanyakannya. Apabila zakat, beliau tidak mau memakannya.’ (H.R. Muslim dan Bukhari) Dari dua hadis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa zakat itu tidak boleh diberikan untuk Rasulullah dan keluarganya, karena Rasulullah tidak mau keluarganya menerima zakat atau pun sedekah, tetapi boleh menerima pemberian jika berupa hadiah.


One thought on “Bolehkah Memberi Zakat Fitrah kepada Bani Hasyim dan Muthalib, Simak”